⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas
Detik menekankan bahwa LPSK menolak permohonan status justice collaborator dari Sony Sonjaya setelah penelaahan yang cermat. Kompas menekankan bahwa penolakan LPSK disebabkan oleh kurangnya komitmen dari Sony Sonjaya untuk mengembalikan hasil korupsi, serta menyebut penolakan serupa dari Kejaksaan Agung. Perbedaan utama dalam framing terletak pada aspek yang diutamakan: detik fokus pada proses penelaahan, sementara kompas menyoroti aspek komitmen dan hasil korupsi.
LPSK menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
LPSK menolak permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya karena belum ada komitmen untuk mengembalikan hasil korupsi. Permohonan juga ditolak oleh Kejaksaan Agung.
LPSK menolak permohonan status justice collaborator dari Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi. Keputusan ini diambil setelah penelaahan yang cermat.