⚑ Diberitakan duluan oleh Okezone · liputan: Detik · Kompas · Okezone
Kompas menekankan pembantahan Polri terhadap tudingan kriminalisasi serta menyoroti aspek hukum yang seharusnya tidak melibatkan intervensi presiden. Detik menekankan hubungan antara kasus Febrie Adriansyah dan posisi Presiden Prabowo, dengan Hotman Paris yang menyatakan keberatan atas proses hukum tanpa izin presiden. Okezone menggarisbawahi pandangan Hotman yang mempertanyakan keputusan penetapan tersangka terhadap kliennya, yang dianggap merupakan kebanggaan presiden. Perbedaan utama terletak pada fokus framing, antara pembantahan hukum dan keterkaitan politik.
Hotman Paris Hutapea menyoroti penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dia mengatakan langkah itu dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
Hotman Paris membela Febrie Adriansyah yang dianggap kebanggaan Presiden Prabowo. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, namun tidak ditahan.
Hotman Paris Hutapea membela Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi. Dia menegaskan tindakan ini bukan untuk uang, melainkan karena keyakinan akan keadilan.
Hotman Paris mengatakan bahwa ia tidak mencari muka dengan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang terjebak kasus korupsi. Dia pun membela kliennya tersebut dengan berbagai alasan.
Hotman Paris menyoroti penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri yang dianggap tanpa pamit kepada Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi ASABRI.
Partai Gerindra membantah bahwa Presiden Prabowo mengintervensi penegakan hukum terkait kasus Febrie Adriansyah. Komitmen Prabowo dinilai mendukung proses hukum yang berjalan.
Hotman Paris membela Febrie yang terjerat kasus korupsi dan mengaitkan isu tersebut dengan Presiden Prabowo. Partai Gerindra menegaskan tidak ada intervensi hukum dari Prabowo.
Andre Rosiade meminta Hotman untuk tidak mengaitkan kasus Febrie dengan Prabowo. Ia menegaskan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam urusan hukum tersebut.
Sahroni menegaskan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan meminta Hotman Paris untuk menjaga profesionalisme. Pernyataan ini muncul dalam konteks kasus mantan Jaksa Agung Muda.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada aturan resmi yang mengharuskan pemeriksaan Febrie seizin Presiden. Proses hukum akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Polri bantah tudingan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kabagops Polri menegaskan tuduhan itu tidak benar.