MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
Dua WNA asal Pakistan dideportasi karena memberikan data palsu untuk memperoleh ITAS. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian.
Dua WNA asal Pakistan diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti investasi yang diakuinya.
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, MUA (30) dan MF (28) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan berupa memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin…