MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
BPK menemukan denda keterlambatan proyek di Pemkot Parepare sebesar Rp 525,9 juta yang belum disetor ke kas daerah. Denda ini melanggar regulasi yang berlaku.
BPK menemukan denda proyek Rp 525 juta di Pemkot Parepare belum disetorkan. Temuan ini memicu kemarahan DPRD karena terulangnya masalah anggaran ini.