MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Liputan6 · liputan: Liputan6
Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku setelah ditiadakan pada libur Tahun Baru Islam. Pengendara diminta mematuhi aturan sesuai angka pelat nomor kendaraan.
Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini. Kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada jam tertentu.