Karyawan Toko Padel di Jaksel Dimintai Ganti Rugi Rp 50 Juta Usai Dituduh Mencuri
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Abdul Latif, karyawan sebuah toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan yang dituduh mencuri raket padel, diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Permintaan itu disampaikan saat beberapa orang yang mengaku dari pihak toko padel tempatnya bekerja mendatangi rumahnya…
rekan kerjanya setelah dituduh mencuri raket dari tempatnya bekerja. Pria yang baru dua bulan bekerja di toko tersebut itu diduga disekap selama dua hari sejak Senin (22/6/2026) malam. Selama dalam penyekapan, Latif disebut mengalami kekerasan fisik hingga wajah lebam, gigi…
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Selain polisi menangkap empat tersangka, korban kini juga berstatus sebagai terlapor atas dugaan pencurian dan/atau…
Seorang karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan, Abdul Latif, mengaku disekap dan disiksa. Dia dituduh mencuri raket padel dari tempat kerjanya dan diminta ganti rugi. Ibunya pun lapor polisi. Setelah disekap dua hari, empat rekan kerjanya ditangkap polisi. Latif…
- →Pengelompokan & perbandingan framing dihasilkan otomatis (kemiripan makna + AI) dan dapat mengandung kesalahan — gunakan sebagai titik awal, baca artikel aslinya.