⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas
Detik menekankan kepentingan untuk meninjau kembali insentif pajak mobil listrik karena Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pajak sebesar Rp 2 triliun. Kompas menyoroti penjelasan Gubernur mengenai dampak insentif kendaraan listrik terhadap pendapatan pajak yang berkurang, dengan tetap merujuk pada pertumbuhan kendaraan listrik. Perbedaan utama antara kedua sumber terletak pada penekanan Detik pada kebutuhan evaluasi kebijakan, sementara Kompas lebih fokus pada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dampaknya.
Pertumbuhan mobil listrik di Jakarta mencapai 33 persen, namun insentif pajak berdampak pada potensi kehilangan penerimaan daerah. Evaluasi kebijakan insentif akan dilakukan.
Insentif kendaraan listrik menyebabkan potensi penerimaan pajak DKI Jakarta berkurang Rp 2 triliun. Pertumbuhan kendaraan listrik mencapai 33 persen hingga Juni 2026.
Mobil listrik di Jakarta tumbuh signifikan, tetapi Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar Rp 2 triliun.
Pertumbuhan mobil listrik di Jakarta mencapai 33 persen, namun kebijakan pembebasan pajak kendaraan perlu dikaji kembali. Pemprov DKI kehilangan potensi pajak hingga Rp 2 triliun.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan potensi kehilangan penerimaan pajak dari kendaraan listrik mencapai Rp 2 triliun hingga Juni 2026. Kebijakan pembebasan pajak masih berlaku saat ini.
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan potensi kehilangan penerimaan pajak Rp 2 triliun akibat peningkatan kendaraan listrik. Pemprov DKI mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali insentif pajak mobil listrik. Pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, mobil listrik semakin banyak dilirik masyarakat, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta. Selain menawarkan teknologi yang lebih modern dan pengalaman berkendara yang lebih senyap, kendaraan listrik juga dinilai sebagai salah satu pilihan mobilitas yang lebih…
Populasi kendaraan listrik semakin banyak. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kehilangan potensi pendapatan dari pajak kendaraan. Sebab, mobil listrik di Jakarta masih mendapat insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan karena pemberlakuan insentif kendaraan listrik. Saat ini, kendaraan listrik masih diberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan…
Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta punya kendaraan lebih dari satu unit di garasinya. Meski begitu, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak progresif walaupun dihitung sebagai kendaraan kedua. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari insentif kendaraan listrik. Bahkan, DKI Jakarta kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 triliun. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Namun, karena PKB dan BBNKB kendaraan listrik dibebaskan, Pemprov DKI Jakarta…