⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas · Liputan6
Kompas menekankan proses penahanan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan angka besar. Liputan6 menyoroti dugaan permintaan fee 10 persen oleh Ma'ruf Cahyono dari proyek pengadaan, menunjukkan fokus pada praktik korupsi yang lebih rinci. Perbedaan utama terletak pada penekanan Kompas yang lebih pada langkah hukum KPK, sementara Liputan6 lebih menekankan pada dugaan perilaku korupsi spesifik.
KPK mengusut dugaan permintaan fee oleh eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebesar 10 persen terkait proyek pengadaan. Kasus ini berpotensi menjadi kasus korupsi serius.
KPK menduga mantan Sekjen MPR meminta fee 10 persen dari proyek pengadaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono ditangkap KPK sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR. Penahanan berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
KPK menahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar.