MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Polrestabes Medan mengungkap kasus penangkapan terkait pembelian Pertalite menggunakan jeriken di tengah bencana banjir. Dua orang ditangkap, satu sebagai operator SPBU.
Dua terdakwa, Aziz dan Ranning, menghadapi ancaman denda Rp 60 miliar atas kasus pembelian BBM bersubsidi. Penangguhan penahanan mereka dikabulkan majelis hakim.