⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas
Kompas menekankan klarifikasi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengenai uang asing yang tidak dicantumkan dalam LHKPN karena disita KPK. Detik menekankan bahwa jaksa mengungkapkan ketidakpatuhan Sudewo dalam melaporkan valas dan menjadikannya tersangka kasus korupsi. Perbedaan utama terletak pada fokus Kompas yang lebih pada klarifikasi Sudewo, sedangkan Detik menyoroti aspek hukum dan tuduhan terhadapnya.
Jaksa mengungkap Sudewo tidak melaporkan kepemilikan valas di LHKPN. KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait valas miliaran yang tidak dilaporkan ke LHKPN terungkap selama sidang. Sudewo membantah sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya.
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjelaskan terdapat uang asing yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Uang tersebut disita oleh KPK dan tidak dicantumkan dalam laporan dari 2019 hingga 2025.