Jual Minyakita di Atas Rp 15.700/Liter, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun!
Kemendag menegaskan sanksi bagi pedagang yang jual Minyakita di atas HET. Pengawasan terus dilakukan untuk menjaga harga dan ketersediaan barang.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kemendag menegaskan sanksi bagi pedagang yang jual Minyakita di atas HET. Pengawasan terus dilakukan untuk menjaga harga dan ketersediaan barang.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET.”
“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET.”
“Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#minyakita#harga#sanksi#pedagang#kemendag#konsumen
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.