UU LLAJ Digugat ke MK karena Belum Atur Klasifikasi Sepeda Listrik
UU LLAJ digugat ke MK karena belum mengatur klasifikasi sepeda listrik. Para pemohon meminta kejelasan hukum untuk pengguna sepeda listrik.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
UU LLAJ digugat ke MK karena belum mengatur klasifikasi sepeda listrik. Para pemohon meminta kejelasan hukum untuk pengguna sepeda listrik.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menyatakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
“Coba ini dilihat bisa dimasukkan pada kendaraan khusus, jangan-jangan sudah tertampung di dalamnya.”
“Baik Pemohon I, II, III, dan IV apakah kerugiannya faktual atau potensial, jangan-jangan hanya bersifat asumtif atau pengandaian.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#uu#llaj#sepeda#listrik#hukum#konstitusi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.