Beli BBM Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, 2 Pria di Medan Bebas dari Hukuman
Dua pria di Medan dibebaskan dari hukuman atas kasus pembelian BBM Pertalite dengan jeriken meskipun dinyatakan bersalah. Pertimbangan hakim mencakup kondisi ekonomi keluarga terdakwa.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Dua pria di Medan dibebaskan dari hukuman atas kasus pembelian BBM Pertalite dengan jeriken meskipun dinyatakan bersalah. Pertimbangan hakim mencakup kondisi ekonomi keluarga terdakwa.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhkan pidana.”
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatanya.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#bbm#pertalite#medan#hukum#terdakwa#putusan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.