3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 78,8 Miliar
Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp 78,8 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp 78,8 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD.”
“Uang itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#beacukai#suap#gratifikasi#pengadilan#korupsi#kemenkeu
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.