NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
Pedagang e-commerce diwajibkan memiliki NIB, tetapi tidak otomatis dikenakan pajak. Pemerintah memberikan masa transisi untuk pengurusannya.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pedagang e-commerce diwajibkan memiliki NIB, tetapi tidak otomatis dikenakan pajak. Pemerintah memberikan masa transisi untuk pengurusannya.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Enggak, artinya enggak ada hubungannya NIB dengan pajak.”
“Kemudian kita juga punya PP Nomor 5 dengan OSS di mana disampaikan bahwasannya setiap kegiatan usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha.”
“Makanya hal-hal seperti ini juga kita harus persiapkan dengan usaha mikro kecil yang memang punya posisi di bidangnya masing-masing.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#nib#pedagang#e-commerce#pajak#kemendag#umkm
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.