Pemerintah Respons Tarif Baru AS, Indonesia Diakui Punya Aturan Cegah Kerja Paksa
Pemerintah Indonesia merespons tarif tambahan AS yang dikenakan berdasarkan investigasi terkait kerja paksa. Indonesia diakui memiliki regulasi untuk mencegah praktik tersebut.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah Indonesia merespons tarif tambahan AS yang dikenakan berdasarkan investigasi terkait kerja paksa. Indonesia diakui memiliki regulasi untuk mencegah praktik tersebut.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa.”
“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia.”
KATA KUNCI
#tarif#indonesia#kerja#pemerintah#pajak#regulasi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.