PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM terhadap Pigai
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM terhadap Menteri Natalius Pigai. Pegawai diharuskan dikembalikan ke posisi semula.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM terhadap Menteri Natalius Pigai. Pegawai diharuskan dikembalikan ke posisi semula.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.”
KATA KUNCI
#gugatan#pegawai#menteri#ham#putusan#jakarta
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.