36 Ribu Rekening Terindikasi Judol Diblokir
OJK memblokir 36.191 rekening terindikasi judi online untuk menanggulangi dampak negatif judi terhadap perekonomian. Wali Kota Bandung juga memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
OJK memblokir 36.191 rekening terindikasi judi online untuk menanggulangi dampak negatif judi terhadap perekonomian. Wali Kota Bandung juga memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening.”
“Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#rekening#judi#blokir#ekonomi#sanksi#masalah
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.