Menyibak Alasan Kemenkeu Cekal Tyo Nugros Dewa 19 ke Luar Negeri
Kemenkeu menjelaskan pencegahan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, terkait piutang negara. Tyo tidak diperkenankan berangkat karena kewajiban belum diselesaikan.
Kemenkeu menjelaskan pencegahan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, terkait piutang negara. Tyo tidak diperkenankan berangkat karena kewajiban belum diselesaikan.
“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan.”
“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jakarta 1) atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali.”