Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,9 Miliar
Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, didakwa menerima gratifikasi Rp 2,9 miliar dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Sidang berlangsung di Tipikor Semarang.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, didakwa menerima gratifikasi Rp 2,9 miliar dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Sidang berlangsung di Tipikor Semarang.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan...”
“Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000...”
KATA KUNCI
#bupati#korupsi#gratifikasi#pengadaan#pekalongan#proyek
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.