Tanpa Izin Sultan, Eks Lurah Condongcatur Sewakan Tanah Kas Desa hingga Raup Rp 1,3 Miliar
Eks Lurah Condongcatur diduga menyewakan tanah kas desa tanpa izin, merugikan desa. Total penerimaan dari sewa mencapai Rp 1,3 miliar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Eks Lurah Condongcatur diduga menyewakan tanah kas desa tanpa izin, merugikan desa. Total penerimaan dari sewa mencapai Rp 1,3 miliar.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Tanah disewakan kepada 17 penyewa yang mana luasnya 1.980 meter persegi.”
“Namun harusnya tanah itu bisa bermanfaat, ternyata tidak bermanfaat sehingga muncullah kerugian yang dinilai oleh BPKP perwakilan DIY.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#tanah#sewa#lurah#desa#izin#korupsi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.