Kasus Tapir Disembelih, Menilik Aturan Perlindungan Satwa Liar di Indonesia
Kasus tapir yang disembelih menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan satwa liar. Hukum melarang tindakan tersebut dengan sanksi yang berat.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kasus tapir yang disembelih menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan satwa liar. Hukum melarang tindakan tersebut dengan sanksi yang berat.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Sanksinya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU 32/2024, yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, plus denda minimal kategori IV dan maksimal kategori VII.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#tapir#satwa#perlindungan#hukum#masyarakat#lamppung
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.