Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi
Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan anak korban perundungan berhak mendapatkan restitusi. Setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa kekerasan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan anak korban perundungan berhak mendapatkan restitusi. Setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa kekerasan.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#anak#perundungan#restitusi#hak#kekerasan#psikis
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.