Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk, Ini Penyebabnya
PT Pos Indonesia (Persero) gagal bayar imbal jasa sukuk karena kondisi kas yang tidak memungkinkan. Penundaan pembayaran juga telah dilakukan oleh KSEI.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
PT Pos Indonesia (Persero) gagal bayar imbal jasa sukuk karena kondisi kas yang tidak memungkinkan. Penundaan pembayaran juga telah dilakukan oleh KSEI.
80
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“KSEI telah melakukan penundaan bagi hasil ke-6 sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Juli 2026.”
“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pos#sukuk#bayar#kondisi#kas#penundaan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.