Pemprov Wajib Beri Tahu Korban Kebocoran Data, Pengamat: Sesuai UU PDP, Maksimal 3x24 Jam
Pengamat menyatakan Pemprov Jateng wajib memberi tahu korban kebocoran data dalam waktu 3x24 jam sesuai aturan. Pemerintah diharapkan transparan dalam pengelolaan data pribadi.
Pengamat menyatakan Pemprov Jateng wajib memberi tahu korban kebocoran data dalam waktu 3x24 jam sesuai aturan. Pemerintah diharapkan transparan dalam pengelolaan data pribadi.
“Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data, pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam.”
“Kalau terus saling lempar tanggung jawab, lama-lama persoalan ini akan hilang begitu saja tanpa ada solusi.”
“Secara etika sepantasnya meminta maaf dan memberitahukan kepada publik bahwa telah terjadi kegagalan dalam melindungi data masyarakat.”