Komdigi Ungkap 22 Platform Digital yang Belum Daftar PSE, Terancam Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan sanksi peringatan kepada 22 PSE yang belum mendaftar. Mereka memiliki tenggat waktu hingga 13 Juli 2026 untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan sanksi peringatan kepada 22 PSE yang belum mendaftar. Mereka memiliki tenggat waktu hingga 13 Juli 2026 untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum termasuk pemutusan akses (blokir)”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#platform#digital#pendaftaran#sanksi#pemerintah#komunikasi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.