DKI Jakarta Beri Diskon PBB 25% untuk Bangunan Cagar Budaya yang Dipakai Usaha
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan PBB-P2 sebesar 25% untuk bangunan cagar budaya yang digunakan untuk usaha. Tujuannya untuk mendukung pelestarian dan pemanfaatan bangunan bersejarah.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan PBB-P2 sebesar 25% untuk bangunan cagar budaya yang digunakan untuk usaha. Tujuannya untuk mendukung pelestarian dan pemanfaatan bangunan bersejarah.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha.”
“Contohnya seperti salah satu cafe yang terdapat di Kota Tua menjadi salah satu tempat wisata yang ikonik bagi pengunjung.”
KATA KUNCI
#pbb#cagar#budaya#insentif#bangunan#jakarta
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.