PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 mengatur tarif Rp 75 juta untuk WNA yang ingin menjadi WNI. Peraturan ini juga menyesuaikan nomenklatur kementerian.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 mengatur tarif Rp 75 juta untuk WNA yang ingin menjadi WNI. Peraturan ini juga menyesuaikan nomenklatur kementerian.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Betul (PP tersebut)”
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya.”
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#wna#wni#pewarganegaraan#tarif#kemenkum#pp
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.