Trump Bayar Ganti Rugi Rp 101 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual
Donald Trump telah membayar ganti rugi sebesar Rp 101 miliar kepada E. Jean Carroll dalam kasus pelecehan seksual. Pembayaran ini telah tercapai setelah putusan pengadilan yang menandainya bersalah.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Donald Trump telah membayar ganti rugi sebesar Rp 101 miliar kepada E. Jean Carroll dalam kasus pelecehan seksual. Pembayaran ini telah tercapai setelah putusan pengadilan yang menandainya bersalah.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Tiga tahun lalu, sembilan anggota juri secara bulat menyatakan Presiden Trump bersalah atas kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll.”
“Hari ini, kami dengan senang hati melaporkan bahwa ia telah menerima pembayaran ganti rugi yang diputuskan juri sebagai hasil dari putusan tersebut.”
KATA KUNCI
#trump#ganti rugi#e. jean carroll#pelecehan seksual#pencemaran nama baik#hakim
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.