Pemerintah Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas DPR RI
Pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke dalam Prolegnas DPR RI. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke dalam Prolegnas DPR RI. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, telah diatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan unda”
“Bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pemerintah#ruu#finansial#indonesia#ekonomi#dpr
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.