Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Makassar Ditangkap Saat Jualan Nasi Goreng
Irfandi, terpidana kasus penganiayaan anak, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar saat berjualan nasi goreng. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Irfandi, terpidana kasus penganiayaan anak, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar saat berjualan nasi goreng. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
70
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KATA KUNCI
#penganiayaan#anak#makassar#terpidana#nasigoreng#kejaksaan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.